Model Bisnis

Model Bisnis yang dikembangkan oleh KEBI  adalah mengacu pada Akta Pendirian Koperasi (Anggaran Dasar/AD) pasal 22 dan Anggaran Rumah Tangga (ART) pasal 7.

Contohnya adalah usaha pendirian Pabrik Sawdust Block untuk Animal Bedding (Animal Pad) dan Media Tanam, dimana modal pendirian usaha tersebut didapat dari setoran Simpanan Sukarela para anggota koperasi dengan pembagian kepemilikan saham sebesar 70% dimiliki oleh saham Simpanan Sukarela dan 30% saham golden share diberikan kepada Operator sebagai pihak yang menjalankan usaha tersebut.

Setiap unit bisnis, yang dikelola KEBI dari Simpanan Sukarela, akan diterbitkan Surat Saham kepada para anggota KEBI yang berpartisipasi dalam Simpanan Sukarela. Untuk  pendirian pabrik Sawdust Block dibutuhkan modal Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) atau setara 1.500 (seribu lima ratus) lembar saham. Nilai saham per lembar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Saham ini bisa dipindah-tangankan atau diperjual-belikan hanya kepada sesama anggota KEBI.