Konsultan Pendampingan Sertifikasi COC
Koperasi Energi Biomassa
Indonesia (KEBI) juga memberikan jasa layanan konsultan pendampingan/pelatihan Lacak Balak untuk Produk-produk Hasil Hutan atau dalam istilah internasional
dikenal dengan Chain Of Custody disingkat CoC. Pelatihan ini wajib dilakukan dan
diikuti oleh semua industri pengolahan hasil hutan yang berbasis kayu, baik
Industri penggergajian kayu dan industri pengolahan limbah kayu agar
produk-produk yang dihasilkan dapat diperdagangkan secara legal dan dapat
diterima oleh Negara tujuan ekspor atau Negara impor dengan memenuhi
persyaratan sertifikasi produk sebagaimana yang diatur dalam Standar Forest
Stewardship Council (FSC) maupun Program for the Endorsement of Forest
Certification (PEFC) CoC Certification.
Untuk mendapatkan
produk-produk hasil hutan yang sudah bersertifikasi FSC/PEFC CoC, Industri yang
mengajukan permohonan sertifikasi FSC/PEFC CoC harus terlebih dahulu mengikuti
pelatihan yang diadakan oleh team Konsultan KEBI yang akan membantu dan
mempersiapkan seluruh aktivitas setiap tahapan assessment yang akan dijalani Pemohon
Sertifikasi CoC sebelum dilakukannya Assesment/Audit Sertifikasi CoC oleh Lembaga Sertifikasi (Certification Body)
baik oleh FSC maupun PEFC.
Dalam Proses Sertifikasi CoC
ini dibagi menjadi 2 (dua) aktivitas, yaitu :
1. Activity Pre Assessment, dilakukan oleh Konsultan CoC yang ditunjuk oleh Pemohon CoC sebelum dilakukan
Audit/Assesment oleh Lembaga Sertifikasi (Certification Body) meliputi :
a. Training Awareness selama 2 (dua) hari, yang diikuti oleh Wakil Management, Purchasing, Gudang, PPIC, HRD, Produksi,
Marketing & Sales, Admint, dengan agenda hari pertama materi
Awareness dan hari kedua materi Standart FSC CoC.
b. Implementasi pembuatan dokumen
seperti Control System dan SOP Manual.
c. Aplikasi dan penerapan SOP
dilapangan.
d. Pembuatan Material Balance seperti
LMK (Laporan Mutasi Kayu) atau Volume Control
e. Penyusunan CoC (Chain Of Custody)
atau penelusuran informasi kayu/bahan baku.
2. Activity Main Assessment/Audit, dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi (Certification Body) yang ditentukan sendiri oleh
Pemohon Sertifikasi CoC.
Setelah
mengikuti Pelatihan CoC dan hasil
Assessment/Audit dinyatakan lulus, akan mendapatkan Sertifikat CoC yang
diterbitkan oleh Certification Body (FSC/PEFC) dan setiap tahunnya akan
dilakukan Surveillance (pengamatan/pengawasan) serta mematuhi aturan ketentuan
CoC yang berlaku.