Konsultan Pendampingan Sertifikasi COC (Chain Of Custody)

Koperasi Energi Biomassa Indonesia (KEBI) juga memberikan jasa layanan konsultan  pendampingan/pelatihan Lacak Balak untuk Produk-produk Hasil Hutan atau dalam istilah internasional dikenal dengan  Chain Of Custody disingkat CoC. Pelatihan ini wajib dilakukan dan diikuti oleh semua industri pengolahan hasil hutan yang berbasis kayu, baik Industri penggergajian kayu dan industri pengolahan limbah kayu agar produk-produk yang dihasilkan dapat diperdagangkan secara legal dan dapat diterima oleh Negara tujuan ekspor atau Negara impor dengan memenuhi persyaratan sertifikasi produk sebagaimana yang diatur dalam Standar Forest Stewardship Council (FSC) maupun Program for the Endorsement of Forest Certification (PEFC) CoC Certification.

Untuk mendapatkan produk-produk hasil hutan yang sudah bersertifikasi FSC/PEFC CoC, Industri yang mengajukan permohonan sertifikasi FSC/PEFC CoC harus terlebih dahulu mengikuti pelatihan yang diadakan oleh team Konsultan KEBI yang akan membantu dan mempersiapkan seluruh aktivitas setiap tahapan assessment yang akan dijalani Pemohon Sertifikasi CoC sebelum dilakukannya Assesment/Audit Sertifikasi  CoC oleh Lembaga Sertifikasi (Certification Body) baik oleh FSC maupun PEFC.

Dalam Proses Sertifikasi CoC ini dibagi menjadi 2 (dua) aktivitas, yaitu :

1.      Activity Pre Assessment, dilakukan oleh Konsultan CoC yang ditunjuk oleh Pemohon CoC sebelum dilakukan                   

         Audit/Assesment  oleh Lembaga Sertifikasi (Certification Body) meliputi :

  1. Training Awareness selama 2 (dua) hari, yang diikuti oleh Wakil Management, Purchasing, Gudang, PPIC, HRD, Produksi, Marketing & Sales, Admint, dengan agenda hari pertama materi Awareness dan hari kedua materi Standart FSC CoC.
  2. Implementasi pembuatan dokumen seperti Control System dan SOP Manual.
  3. Aplikasi dan penerapan SOP dilapangan.
  4. Pembuatan Material Balance seperti LMK (Laporan Mutasi Kayu) atau Volume Control
  5. Penyusunan CoC (Chain Of Custody) atau penelusuran informasi kayu/bahan baku.

2.      Activity Main Assessment/Audit, dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi (Certification Body) yang ditentukan sendiri oleh 

         Pemohon Sertifikasi CoC.

              Setelah mengikuti Pelatihan CoC dan hasil Assessment/Audit dinyatakan lulus, akan mendapatkan Sertifikat CoC yang diterbitkan oleh Certification Body (FSC/PEFC) dan setiap tahunnya akan dilakukan Surveillance (pengamatan/pengawasan) serta mematuhi aturan ketentuan CoC yang berlaku.